Nama | Komentar |
---|---|
Yayang Suseno Kalisemut Kec.Padang |
Waktu pengiriman : 03 Agustus 2020 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil assallamualaikum, saat ini saya sedang mengajukan perubahan status nikah di ktp (saya dan istri) sekaligus saya juga minta surat pengantar dari kecamatan untuk pembuatan akta kelahiran anak saya. namun beberapa pengajuan saya berhenti di level kecamatan karena infonya perubahan kk harus menunggu 15 hari, setelah itu baru perubahan status di ktp dan akta bisa di urus. apakah proses pengurusan harus selama itu ? mohon penjelasannya |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 04 Agustus 2020 Selamat pagi, Sebelumnya kami mohon maaf bila ada pelayanan yang kurang memuaskan dari kami terkait administrasi kependudukan. Terkait pelayanan di Kecamatan memang mengikuti kebijakan yang ada di masing-masing Kecamatan. Untuk itu kami persilahkan untuk chat layanan WA AKTA KELAHIRAN di nomor 082 333 000 121 dengan menyampaikan permasalahan/informasi yang dibutuhkan serta melampirkan berkas (KTP-el, KK, Surat Nikah, Surat Keterangan dari dokter/Bidan/ Penolong Kelahiran) dalam format JPG/PDF. Demikian untuk menjadi maklum. #DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!! |