Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Eka Lisnawati
Kalidllem Kec.Randuagung
Waktu pengiriman : 20 Juli 2020
Pengaduan Kepada : Kecamatan Randuagung

mohon untuk meminta surat pindah domisili saya mau pindah ke daerah tegal tempat orang tua saya tinggal tempat lahir saya sendiri. tolong bantuanya karna saya sudah lama tidak tinggal di lumajang dan saya lg proses bikin ektp di tegal hanya menunggu surat ijin pindah dari lumang tolong bantuanya . agar di berikan surat pindah

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Kecamatan Randuagung Tanggal : 23 Juli 2020
  • Untuk proses pindah tempat keluar Kabupaten prosesnya dimulai dari Desa dengan persyaratan membawa KK dan KTP asli sertakan juga Foto Copy Surat Nikahnya (jika sudah menikah) setelah berkas diproses oleh desa kemudian pemohon membawa berkas ke kantor Kecamatan di bagian Pelayanan untuk mendapatkan Surat pengantar Pindah. setelah itu pemohon mengajukan berkas pindah ke Dispenduk Capil Kabupaten Lumajang, apabila pemohon tidak bisa datang langsung ke Dispenduk bisa diajukan secara online melalui WhatsApp dengan nomor: 0895379086190 (Surat Pindah Datang) dengan cara memfoto semua berkas yang sudah lengkap.
  • Dan apabila pemohon tidak bisa datang ke Dispenduk Capil Kabupaten Lumajang untuk melakukan proses pindah, maka pemohon di anjurkan untuk membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Domisili dari Kota tujuan (Tegal) yang kemudian di ajukan ke Dispenduk Capil Kabupaten Tegal untuk diteruskan ke Dispenduk Capil Kabupaten Lumajang untuk memproses pindahnya.

     V 2021.1