Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Imam Zawawi
Tukum Kec.Tekung
Waktu pengiriman : 15 Juli 2020
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

saya ingin mengurus pindah ktp istri saya, domisili asalnya dari jakarta, namun surat pindahnya sudah lewat masa berlakunya sekitar 6 bulan. karena pandemi covid-19 dan kebetulan istri baru melahirkan tidak bisa memperbaharui surat pindah tsb. apakah bisa saya mengurus pindah tanpa harus memperbaharui? klo bisa apa saja persyaratannya? terimakasih.

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 15 Juli 2020

Selamat pagi,

Terkait dengan pengaduan Saudara, Saudara tidak perlu lagi mengurus surat pindah cukup mengunakan surat pindah yang lama. Silahkan Saudara kirim surat pindah tersebut dalam format JPG/PDF ke nomor layanan online WA SKP WNI (Pindah Datang) SKTT dan SKOT = 089 537 908 6190.

Demikian untuk menjadi maklum.

 

#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!
#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!!