Nama | Komentar |
---|---|
Imam Zawawi Tukum Kec.Tekung |
Waktu pengiriman : 15 Juli 2020 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saya ingin mengurus pindah ktp istri saya, domisili asalnya dari jakarta, namun surat pindahnya sudah lewat masa berlakunya sekitar 6 bulan. karena pandemi covid-19 dan kebetulan istri baru melahirkan tidak bisa memperbaharui surat pindah tsb. apakah bisa saya mengurus pindah tanpa harus memperbaharui? klo bisa apa saja persyaratannya? terimakasih. |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 15 Juli 2020 Selamat pagi, Terkait dengan pengaduan Saudara, Saudara tidak perlu lagi mengurus surat pindah cukup mengunakan surat pindah yang lama. Silahkan Saudara kirim surat pindah tersebut dalam format JPG/PDF ke nomor layanan online WA SKP WNI (Pindah Datang) SKTT dan SKOT = 089 537 908 6190. Demikian untuk menjadi maklum.
#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!! |