Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Sutrisno
Tempeh Tengah Kec.Tempeh
Waktu pengiriman : 26 Maret 2020
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

selamat siang. ada beberapa hal yang mau saya tanyakan kepada dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten lumajang,yakni : 1.saya tidak bisa mengisi sensus penduduk online dan keterangan nomor nik atau nomor kk tidak sesuai. 2.apakah bisa akta kelahiran di ubah karena faktor ganti nama,dan jika bisa apasaja persyaratanya. demikian pertanyaan saya,mohon penjelasanya.terima kasih

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 27 Maret 2020

Sebelumnya kami mohon maaf bila ada pelayanan yang kurang memuaskan dari kami terkait administrasi kependudukan.

1.  Dari hasil penelusuran kami, data di database daerah dengan nomor NIK 35080310058xxxxx atas nama SUTRISNO (yang terdiri dari kepala keluarga, istri dan 4 orang anak) sudah sesuai dengan database pusat. Untuk lebih meyakinkan lagi, sudah kami konsolidasikan ulang ke data center Kemendagri. Silahkan tunggu 1x24 jam sebelum dipergunakan untuk keperluan sensus penduduk online.

    Silahkan dicoba login dengan menggunakan No. NIK Saudara, jika tidak bisa silahkan coba login dengan No. NIK istri, jika masih tidak bisa silahkan coba login dengan No. NIK anak (4 orang anak).

     Jika login dengan keenam anggota keluarga tersebut tidak bisa, maka silahkan menunggu Sensus Penduduk Wawancara (SP Wawancara) dengan petugas Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Juli 2020.

2.  Akta kelahiran bisa diubah dengan memenuhi syarat-syarat berikut :

1.     Formulir pengajuan perubahan nama

2.     Akta asli

3.     Fotocopy KK dan KTP orang tua

4.     Penetapan dari pengadilan negeri

Demikian untuk menjadi maklum

#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!

#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!

#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!

#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!!