Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Dewi Hindra Wijaya
Tompokersan Kec.Lumajang
Waktu pengiriman : 31 Januari 2020
Pengaduan Kepada : Satuan Polisi Pamong Praja

keluhan pada tanggal 18 juli 2019 dan 26 juli 2019 telah ditanggapi dengan baik. para pelanggar trotoar merasa jera untuk sesaat. namun, terlihat pada fakta di lapangan, mereka melakukan pelanggaran kembali. yang mana, hal ini melanggar aturan perda no8 tahun 2015, sehingga saya rasa perlu ditindaklanjuti dengan sanksi sesuai aturan perda no 8 tahun 2015 pasal 133 ayat 1. selain sanksi, saya menyarankan supaya satuan polisi pamong praja dapat melakukan pengawasan secara berkala di jalan a yani dan sekitarnya, mengingat jalan ini merupakan jalan akses utama ke kota. melalui pengaduan ini saya berharap, satuan polisi pamong praja lumajang dapat melakukan pengecekan dan penyisiran secara berkala dan cermat ( tidak hanya karena acara tertentu atau pada saat penilaian tertentu). terima kasih

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Satuan Polisi Pamong Praja Tanggal : 03 Februari 2020

Terimakasih atas masukan dan sarannya.Kita akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan terkait hal dimaksud pada Jalan A. Yani secara rutin pada ruas jalan. Salam Praja