Nama | Komentar |
---|---|
Susi Susanti Kalibendo Kec.Pasirian |
Waktu pengiriman : 18 Mei 2020 Pengaduan Kepada : Dinas Tenaga Kerja dari tahun ke tahun sejak awal berdirinya perusahaan dari tahun 2015 yang bergerak di bidang pengolahan kayu yaitu pt.matahari jaya internasional telah memperkerjakan karyawan diatas jam normal yaitu 12 jam.dan upah yang diberikan dibawah umk lumajang.seringnya kerja longshift tanpa perhitungan lermbur dan masuk kerja disaat tanggal merah |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Tenaga Kerja |
Tanggal : 20 Mei 2020 Terimakasih atas laporan saudara. Hal ini akan kami tindaklanjuti, saat ini sudah dilaksanakan koordinasi dan konfirmasi ke perusahaan namun pihak perusahaan masih belum memberikan jawaban terkait hal tersebut. Selanjutnya akan kami koordinasikan juga dengan Pengawas Provinsi Jawa Timur.
|