Nama | Komentar |
---|---|
Kasiyani Klakah Kec.Klakah |
Waktu pengiriman : 30 April 2020 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil awal april lalu saya ke kecamatan klakah untuk mengurus surat pindah dari lumajang ke denpasar, dan petugas menjelaskan cukup pakai surat pindah dari kecamatan, tidak perlu ke disdukcapil, karena juga kondisinya disana zona merah covid19. mohon dibuatkan surat keterangan pindah dari disdukcapil lumajang atau di non aktifkan nik 3508194508590004 atas nama kasiyani, karena sudah pindah ke denpasar dan sudah mendapat e-ktp di denpasar dengan nik 5171034803590002. karena nik di daerah asal masih aktif, maka terdeteksi nik ganda. sehingga dengan kondisi tersebut kami kesulitan untuk penarikan uang pensiun bulanan. berikut kami cantumkan data dan dokumen pendukung. atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih. |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 04 Mei 2020 Sebelumnya kami mohon maaf bila ada pelayanan yang kurang memuaskan dari kami terkait administrasi kependudukan. Terkait dengan pengaduan saudara, untuk pengurusan surat pindah secara online silahkan hubungi nomor layanan WhatsApp (WA) SKP WNI (PINDAH DATANG) SKTT & SKOT : 082 231 488 282 Demikian Untuk Menjadi Maklum #DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!! |