Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Kasiyani
Klakah Kec.Klakah
Waktu pengiriman : 30 April 2020
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

awal april lalu saya ke kecamatan klakah untuk mengurus surat pindah dari lumajang ke denpasar, dan petugas menjelaskan cukup pakai surat pindah dari kecamatan, tidak perlu ke disdukcapil, karena juga kondisinya disana zona merah covid19. mohon dibuatkan surat keterangan pindah dari disdukcapil lumajang atau di non aktifkan nik 3508194508590004 atas nama kasiyani, karena sudah pindah ke denpasar dan sudah mendapat e-ktp di denpasar dengan nik 5171034803590002. karena nik di daerah asal masih aktif, maka terdeteksi nik ganda. sehingga dengan kondisi tersebut kami kesulitan untuk penarikan uang pensiun bulanan. berikut kami cantumkan data dan dokumen pendukung. atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih.

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 04 Mei 2020

Sebelumnya kami mohon maaf bila ada pelayanan yang kurang memuaskan dari kami terkait administrasi kependudukan.

Terkait dengan pengaduan saudara, untuk pengurusan surat pindah secara online silahkan hubungi nomor layanan WhatsApp (WA) SKP WNI (PINDAH DATANG) SKTT & SKOT : 082 231 488 282

Demikian Untuk Menjadi Maklum

#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!
#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!!