Nama | Komentar |
---|---|
Candra Arief Ditotrunan Kec.Lumajang |
Waktu pengiriman : 11 April 2020 Pengaduan Kepada : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sehubungan dengan pandemi nasional bahkan global ini apakah tidak sebaiknya pasar di daerah kel.ditotrunan jl.mayor kamari sampurno ditutup sementara untuk memutus penyebaran wabah covid-19 ini atau bahkan dibuatkan wadah untuk pasar tradisional tersebut karena mengganggu ketertiban jalan raya yang mengacu pada perpres no.112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional , pusat perbelanjaan dan toko modern.mohon dipertimbangkan untuk dibuatkan wadah untuk pasar tradisional tersebut agar demi kenyamanan bersama. terima kasih. |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang |
Tanggal : 14 April 2020 Terima kasih atas pengaduannya. Kami mohon maaf sebelumnya, yang berhak menjawab permasalahan ini adalah Dinas Perdagangan yang membawahi pasar atau Satpol PP. Jadi untuk selanjutnya, mohon ditanyakan kpd pihak yang bersangkutan diatas. Terima kasih |