Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Martik Tirta Sari Wahyu Nur Ayu
Karah Kec.Jambangan
Waktu pengiriman : 11 November 2019
Pengaduan Kepada : Kecamatan Candipuro

assalamualaikum wr.wb. saya adalah anak dr salah satu keluarga di sumberwuluh tepatnya di kb deli utara. keluarga sedang mengurus tuntutan ganti rugi terhadap oknum tambang liar yg menggali tanah keluarga kami.singkat cerita keluarga di panggil ke kecamatan (6 orang pemilik tanah) untuk tanda tangan ganti rugi , mereka tanda tangan tanpa membaca (udah sepuh semua, 80th ke atas gak paham mungkin kalau harus di baca dulu isi suratnya) dan ternyata isinya bukan ganti rugi, melainkan surat ijin nambang lagi di tanah kami, hello pegawai kecamatan ?? anda gunanya apa ya? gak bisa apa jelasin dulu sebelum nyodorin berkas ke lansia??? terus yg bikin sakit hati saya sbg anak , salah satu pegawai kecamatan candipuro mengatakan "ini pak sa*uhan kasian kepada kalian,makanya ngurus ijin dan di kasih uang" hello??? pak sa*uhan nyuri tanah kami ya? mengeruk tanpa ijin. emang dikiranya kita pengemis apa perlu di kasihani.bukan ingin menjatuhkan pihak manapun, tapi tolonglah jangan sepelehkan masalah kayak gini. keluarga sudah terlanjur tanda tangan, meskipun ternyata salah tanggal , dan katanya di suruh tanda tangan lagi, berhubung isinya gak sesuai, keluarga memutuskan untuk di tunda. saya harap para pegawai lebih bisa mengerti bahwa lansia dan anak muda itu berbeda,butuh cara penanganan yg berbeda pula. terimakasih semoga banyak perbenahan.ingat bahwasannya pemerintah adalah pelayan masyarakat, maka layanilah dg sebaik mungkin.wassalamualaikum wr.wb

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Kecamatan Candipuro Tanggal : 14 November 2019

Assalaamu'alaikum Wr. Wb.

Kami sampaikan permohonan maaf  atas ketidak nyamanan pelayanan kami.

Perlu kami sampaiakan bahwa, permasalahan pengaduan dari Sdr. Bunaman Cs ke Kapolda Jawa Timur sudah kami layani sesuai sesuai tupoksi kecamatan dan kami lakukan sebaik-baiknya.

Kami sudah memediasi kedua belah pihak ( Sdr. Bunaman Cs dan Sdr. H. Satuhan ) dengan melakukan pendekatan penyelesaian secara kekeluargaan. 

Beberapa tahap pertemuan sudah kami lakukan, dengan harapan permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik dan  tidak saling merugikan.

Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.

 

NB. Sebagai bahan pertimbangan, mohon dibaca link :

https://candipuro.lumajangkab.go.id/files/ppid/Mediasi_Bunaman_Cs_Laporan_ke_Setda.pdf