Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Rama G.a Mandalika
Sumberrejo Kec.Candipuro
Waktu pengiriman : 06 November 2019
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

mohon maaf saya ingin bertanya.. ciri-ciri no.kk dan nik tersebut belum online bagaimana ya? apakah no.kk dan nik yg blum online/tdk sesuai bisa untuk registrasi sim card di hp??

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 07 November 2019

Aktif tidaknya data kependudukan Saudara bisa langsung di cek di Dispenduk kabupaten/kota yang sesuai dengan alamat di dokumen kependudukan anda. Untuk itu kami persilahkan Saudara datang langsung ke Dispenduk di loket 7 dengan membawa KK asli dan KTP-el asli/suket asli dan sekaligus melakukan aktivasi KTP-el di loket aktivasi. Dengan demikian data anda akan termutakhir dan terupdate baik di sistem database kami maupun di datacenter Dukcapil Kemendagri dan sekaligus sudah bisa digunakan untuk registrasi simcard gsm maupun untuk kepentingan lainnya.

Demikian penjelasan dari kami, mudah-mudahan bisa dipahami.

#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!
#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!!