Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Emilia Nur Hayati
Tambahrejo Kec.Candipuro
Waktu pengiriman : 31 Oktober 2019
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

pak, saya warga sukoharjo yang baru saja pindah ke lumajang. kemarin sudah ngurus ke disdukcapil, dan sudah mendapatkan kk baru. kebetulan, setelah mendapatkan no.kk baru saya mendaftarkan no.kk tersebut untuk aktivasi simcard. tapi, kok malah gagal. kemudian, saya masukkan no.kk lama, eh berhasil. dengan demikian, apakah no.ktp saya masih ada di no.kk yang lama ya pak? bagaimana langkah selanjutnya supaya no.ktp saya pindah ke kk baru pak? terimakasih.

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 01 November 2019

Terkait dengan pengaduan Saudara, sebelumnya kami mohon maaf bila ada kendala terkait dengan administrasi kependudukan.

Untuk itu kami persilahkan Saudara datang ke Dinas Dukcapil Kabupaten Lumajang ke Loket 7 dengan membawa KK asli dan KTP asli untuk melakukan sinkronisasi dan konsolidasi ulang secara manual agar data Saudara bisa segera termutakhir di datacenter Kemendagri. Demikian untuk untuk menjadikan maklum.

 

#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!
#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!!