Nama | Komentar |
---|---|
Suci Aminah Kedungjajang Kec.Kedungjajang |
Waktu pengiriman : 27 Oktober 2019 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saya kesulitan melakukan perubahan nama bapak dan ibu saya di kantor bpjs karena status kartu keluarga yang belum aktif di online |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 28 Oktober 2019
Sebelumnya kami mohon maaf bila ada pelayanan yang kurang memuaskan dari kami terkait administrasi kependudukan. Terkait dengan pengaduan saudara mengenai perubahan elemen data, kami tidak bisa melakukan perubahan hanya berdasarkan pengaduan saja karena harus datang langsung ke Disdukcapil Kab. Lumajang. Untuk itu kami persilahkan Saudara datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang ke Loket 7 dengan membawa KK asli, KTP asli, fotokopi akta kelahiran, fotokopi ijazah dan fotokopi buku nikah untuk melakukan perubahan elemen data sekaligus sinkronisasi dan konsolidasi ulang secara manual agar data Saudara bisa segera termutakhir di datacenter Kemendagri. Demikian untuk untuk menjadikan maklum. #DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!! |