Nama | Komentar |
---|---|
Husnanuddin Desa Selok Anyar Kec.Pasirian |
Waktu pengiriman : 19 Desember 2019 Pengaduan Kepada : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mau tanya pak..pada bulan kemarin di desa saya ada pemasangan tiang listrik dan warga yang yang mendapatkan aliran listrik disuruh membayar 3jtan dengan alasan dana tersebut sebagai ganti rugi terhadap pohon yang akan di tebang untuk memperlancar jaringan kabel listrik apakah dana tersebut benar adanya???? terima kasij |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Tanggal : 23 Desember 2019 Terimakasih untuk pertanyaan dari Saudara Husnanudin, untuk jawaban atas pertanyaan diatas sekiranya adalah ranah dari Dinas Lingkungan Hidup. Terimakasih |