Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Pipit
Mlawang Kec.Klakah
Waktu pengiriman : 02 Agustus 2019
Pengaduan Kepada : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

sudah setahun ini kami ingin mengajukan slf (sertifikat layak fungsi) bangunan gedung untuk perusahaan. hal ini kami lakukan karena adanya program oss yang mensyaratkan adanya slf dan adanya perda kabupaten lumajang no. 9 tahun 2016 tentang bangunan gedung. kita sempat datang ke kpt dan disarankan untuk mendatangi ke dinas pu. hingga 2x kita kesana (hampir 6 bulan) akan tetapi belum ada penyelesaian sampai sekarang dengan alasan belum terbentuknya tim untuk slf ini. bagaimanakah cara kita mendapatkan slf ini? sedangkan kita sangat membutuhkan guna keperluan perusahaan kami yang bergerak dalam bidang export-import dan buyer kami mensyaratkan hal tersebut karena sudah tercantum dalam perda.

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tanggal : 14 Agustus 2019
  1. Terima Kasih sebelumnya kami ucapkan atas pertanyaan yang diajukan. Terkait dengan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi , sesuai Perda nomor 9 tahun 2016 Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang sudah harus menerbitkan mengenai Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung. Tetapi sampai dengan saat ini Tim Pengkaji Teknis dari Pemerintah Kabupaten Lumajang belum terbentuk, dan saat ini kami dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang sedang menginisiasi dan menyusun Peraturan Bupati Lumajang sebagai petunjuk teknis pembentukan Tim Pengkaji Teknis untuk SLF.
  2. Sehingga untuk memberikan pelayanan penerbitan SLF permintaan saudara dan bangunan milik Saudara adalah berupa pabrik (gedung khusus, non Rumah Tinggal), maka kami dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang berinisiatif untuk melakukan kerjasama dengan penyedia jasa / lembaga yang mempunyai tenaga Pengkaji Teknis bangunan yang bersertifikat. Dalam hal ini adalah Fakultas Teknik Universitas Jember. Hal ini sesuai dengan Perda Kabupaten Lumajang Pasal 112 ayat 2, yang berbunyi : “ Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa pengkajian teknis bangunan gedung, kecuali untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret oleh pemerintah daerah”

Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri PU nomor 27 tahun 2018 pasal 5 ayat 6, yang menyatakan :

“ Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung oleh penyedia jasa Pengkaji Teknis  sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan untuk:

  1. Bangunan Gedung yang sudah ada (existing); ata
  2. Bangunan Gedung baru dengan kompleksitas dan ketinggian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang pengawasan pelaksanaan konstruksinya  dilakukan secara bertahap oleh lebih dari satu penyedia jasa.

Dan kami targetkan pada bulan September tahun 2019 sudah ada kerjasama dengan Fakultas Teknik Universitas Jember untuk ditugaskan sebagai tenaga Pengkaji Teknis untuk penerbitan SLF pada bangunan saudara.