Nama | Komentar |
---|---|
Pipit Mlawang Kec.Klakah |
Waktu pengiriman : 02 Agustus 2019 Pengaduan Kepada : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sudah setahun ini kami ingin mengajukan slf (sertifikat layak fungsi) bangunan gedung untuk perusahaan. hal ini kami lakukan karena adanya program oss yang mensyaratkan adanya slf dan adanya perda kabupaten lumajang no. 9 tahun 2016 tentang bangunan gedung. kita sempat datang ke kpt dan disarankan untuk mendatangi ke dinas pu. hingga 2x kita kesana (hampir 6 bulan) akan tetapi belum ada penyelesaian sampai sekarang dengan alasan belum terbentuknya tim untuk slf ini. bagaimanakah cara kita mendapatkan slf ini? sedangkan kita sangat membutuhkan guna keperluan perusahaan kami yang bergerak dalam bidang export-import dan buyer kami mensyaratkan hal tersebut karena sudah tercantum dalam perda. |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang |
Tanggal : 14 Agustus 2019
Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri PU nomor 27 tahun 2018 pasal 5 ayat 6, yang menyatakan : “ Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung oleh penyedia jasa Pengkaji Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan untuk:
Dan kami targetkan pada bulan September tahun 2019 sudah ada kerjasama dengan Fakultas Teknik Universitas Jember untuk ditugaskan sebagai tenaga Pengkaji Teknis untuk penerbitan SLF pada bangunan saudara. |