Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Bakti Suciawan
Kutorenon Kec.Sukodono
Waktu pengiriman : 29 Juli 2019
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

saya ingin mengurus kk dan ktp baru, domisili pindah kecamatan tetap di kabupaten lumajang, tanpa memakai surat keterangan dari rt/rw/kelurahan/kecamatan. apakah bisa langsung mengurus di dispenduk? terimakasih.

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 07 Agustus 2019

Terkait persyaratan pindah antar kecamatan, tetap menggunakan pengantar dari RT/RW sebagai dasar pembuatan surat pengantar pindah dari desa/kelurahan. Sedangkan proses pengurusan surat pindah hanya cukup sampai di level kecamatan saja. Berikut adalah persyaratan pindah antar kecamatan :

Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota :

1.     Surat pindah dari desa

2.     KK asli

3.     KTP asli

4.     Fotokopi dokumen pendukung lainnya (akta lahir, akta kematian, ijazah terakhir, buku nikah, surat cerai, dokumen kepegawaian)

5.     Foto 4 x 6 = 1 lembar

 

#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!! 
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!
#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!!