Nama | Komentar |
---|---|
Bakti Suciawan Kutorenon Kec.Sukodono |
Waktu pengiriman : 29 Juli 2019 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saya ingin mengurus kk dan ktp baru, domisili pindah kecamatan tetap di kabupaten lumajang, tanpa memakai surat keterangan dari rt/rw/kelurahan/kecamatan. apakah bisa langsung mengurus di dispenduk? terimakasih. |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 07 Agustus 2019 Terkait persyaratan pindah antar kecamatan, tetap menggunakan pengantar dari RT/RW sebagai dasar pembuatan surat pengantar pindah dari desa/kelurahan. Sedangkan proses pengurusan surat pindah hanya cukup sampai di level kecamatan saja. Berikut adalah persyaratan pindah antar kecamatan : Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota : 1. Surat pindah dari desa 2. KK asli 3. KTP asli 4. Fotokopi dokumen pendukung lainnya (akta lahir, akta kematian, ijazah terakhir, buku nikah, surat cerai, dokumen kepegawaian) 5. Foto 4 x 6 = 1 lembar
#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!! |