Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Dewi Hindra Wijaya
Tompokersan Kec.Lumajang
Waktu pengiriman : 26 Juli 2019
Pengaduan Kepada : Satuan Polisi Pamong Praja

keluahan saya tanggal 18 juli 2019 telah ditanggapi secara tertulis tanggal 19 juli 2019, namun kenyataan di lapangan sangatlah jauh berbeda. masih banyak warung- warung liar dan pkl yang melakukan usahanya di trotoar. contoh konkret saja di depan rumah sakit umum haryoto masih ada warung yang berada ditrotoar waktu sore dan malam hari. mohon keluhan dan kritikan ini dapat ditanggapi dengan kerja nyata bukan hanyalah dijadikan sebagai ketikan tertulis saja. saya sebagai warga juga tidak mengerti kenapa eksekusi hal ini begitu lama. kiranya team dan jajaran pemerintah lumajang dapat menanggapi ini dengan serius. terima kasih

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Satuan Polisi Pamong Praja Tanggal : 07 Agustus 2019

Terimakasih atas pengaduan Sdr. Dewi hindra wijaya, memang benar sesuai dengan Perda Nomor 8 Thn 2015 tentang penyelenggaraan jalan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Pengaduan anda telah kami perhatikan untuk dilaksanakan sebagai kegiatan di lapangan. Dalam pelaksanaan kami berpedoman kepada SOP melalui tahapan peringatan terakhir baru penindakan. Harapannya adalah ketentraman dan ketertiban terjaga, kami berusaha maksimal dan terbaik, mohon di tunggu tahapan penindakan. Terimakasih 

Salam Praja.