Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Zakiyah Khasanah
Gesang Kec.Tempeh
Waktu pengiriman : 25 Juli 2019
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

bismillah. saya baru pindah ke lombok bersama orangtua karena suami baru meninggal, saya sdh selesai mengurus ktp dan kk sdh lengkap ,pas mudik dari lumajang lebaran lalu ,kk di rumah lombok ditempat penyimpanan surat2 hilang , bagaimana caranya biar sy bs dapat kk lagi? ataukah sy harus ganti ktp sy mjd ktp lombok ,bagaimana juga caranya ? terimakasih

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 19 Agustus 2019

Setelah dilakukan pengecekan di database kami, No. KTP 3508055811***07 dengan No. KK 3508051102***03 masih tercatat sebagai warga Kabupaten Lumajang. Apabila Saudari ingin memiliki KK Lumajang cukup melampirkan :

1. KTp-el

2. Fotokopi KK yang hilang (apabila ada)

3. Fotokopi dokumen pendukung lainnya (akta lahir, akta kematian, ijazah terakhir, buku nikah, surat cerai, dokumen kepegawaian)

4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

 

Namun apabila Saudari ingin menjadi warga Lombok, Saudari harus mengurusi surat pindah dengan persyaratan: 

1. Surat pindah dari desa & kecamatan

2. KK asli atau surat kehilangan dari kepolisian

3. KTP asli

4. Fotokopi dokumen pendukung lainnya (akta lahir, akta kematian, ijazah terakhir, buku nikah, surat cerai, dokumen kepegawaian)

5. Foto 4 x 6 = 1 lembar

6. Surat ijin ortu mengetahui desa

7. Surat ijin suami/istri mengetahui desa

 

#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!! 

#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!

#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!

#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!