Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Wahyu Indah Puspita
Nguter Kec.Pasirian
Waktu pengiriman : 25 Juli 2019
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

untuk mengurus akta kelahiran prosedurnya bagaimana? apa langsung ke dispenduk atau ke kelurahan dulu? terimakasih

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 25 Juli 2019

Untuk mengurusi Akta Kelahiran bisa datang langsung ke Kecamatan tempat tinggal Saudara (Kec. Pasirian) atau ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang dengan membawa berkas persyaratan sebagai berikut :1). Surat keterangan lahir asli dari desa 2). Surat kelahiran asli dari penolong kelahiran (bidan/dokter) / SPTJM 3). Fotokopi legalisir Surat Nikah / Akta Perkawinan / Surat Cerai / Pernyataan Anak Ibu 4). Asli dan fotokopi Kartu Keluarga 5). Asli dan fotokopi KTP-el orang tua. Apabila berkas telah lengkap, Akta bisa ditunggu dan langsung jadi pada hari itu juga. Perlu kami informasikan juga bahwa pada hari Sabtu kami juga membuka pelayanan adminduk dengan jam kerja 08.00 s/d 11.00 WIB.


#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!! 
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!
#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!!