Nama | Komentar |
---|---|
Wahyu Indah Puspita Nguter Kec.Pasirian |
Waktu pengiriman : 25 Juli 2019 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengurus akta kelahiran prosedurnya bagaimana? apa langsung ke dispenduk atau ke kelurahan dulu? terimakasih |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 25 Juli 2019 Untuk mengurusi Akta Kelahiran bisa datang langsung ke Kecamatan tempat tinggal Saudara (Kec. Pasirian) atau ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang dengan membawa berkas persyaratan sebagai berikut :1). Surat keterangan lahir asli dari desa 2). Surat kelahiran asli dari penolong kelahiran (bidan/dokter) / SPTJM 3). Fotokopi legalisir Surat Nikah / Akta Perkawinan / Surat Cerai / Pernyataan Anak Ibu 4). Asli dan fotokopi Kartu Keluarga 5). Asli dan fotokopi KTP-el orang tua. Apabila berkas telah lengkap, Akta bisa ditunggu dan langsung jadi pada hari itu juga. Perlu kami informasikan juga bahwa pada hari Sabtu kami juga membuka pelayanan adminduk dengan jam kerja 08.00 s/d 11.00 WIB.
|