Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Risnawati
Bodang Kec.Padanf
Waktu pengiriman : 02 Juli 2019
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

assalamualaikum wr.wb maaf bpak/ibu prosedur/berkas/syarat untuk pindah antar provinsi bagaimana?

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 05 Juli 2019

Berikut adalah persyaraan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar kabupaten/kota/provinsi :

  1. Surat pindah dari desa & kecamatan
  2. KK asli
  3. KTP asli
  4. Fotokopi dokumen pendukung lainnya (akta lahir, akta kematian, ijazah terakhir, buku nikah, surat cerai, dokumen kepegawaian)
  5. Foto 4 x 6 = 1 lembar
  6. Surat ijin ortu mengetahui desa
  7. Surat ijin suami/istri mengetahui desa

#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!!