Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Suliati Ningsih
Ranuyoso Kec.Ranuyoso
Waktu pengiriman : 08 Oktober 2019
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

bagaimana cara mengurus surat pindah tempat dari alamat saya (kota lumajang) ke kota surabaya? apakah bisa melalui sms untuk pengurusannya? jika bisa berapa no sms capil? mohon penjelasannya terima kasih

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 09 Oktober 2019

Untuk kepengurusan dokumen pindah datang, setiap warga negara wajib mengurus sendiri ke Dinas Dukcapil kota/kabupaten dimana warga tersebut secara hukum berdomisili. Namun apabila karena sesuatu hal tidak dapat datang sendiri, bisa melakukan permohonan pindah dispensasi ke Dinas Dukcapil kota/kabupaten dimana warga tersebut saat ini berada.

Berikut adalah persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar kabupaten/kota/provinsi :

  1. Surat pindah dari desa
  2. KK asli
  3. KTP asli
  4. Fotokopi dokumen pendukung lainnya (akta lahir, akta kematian, ijazah terakhir, buku nikah, surat cerai, dokumen kepegawaian)
  5. Foto 4x6 satu lembar
  6. Surat ijin orang tua mengetahui desa (bila anak yang pindah)
  7. Surat ijin suami/istri mengetahui desa

#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!

#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN…!!!

#DUKCAPIL GO DIGITAL…!!!

#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT…!!!