Nama | Komentar |
---|---|
Suliati Ningsih Ranuyoso Kec.Ranuyoso |
Waktu pengiriman : 08 Oktober 2019 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagaimana cara mengurus surat pindah tempat dari alamat saya (kota lumajang) ke kota surabaya? apakah bisa melalui sms untuk pengurusannya? jika bisa berapa no sms capil? mohon penjelasannya terima kasih |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 09 Oktober 2019 Untuk kepengurusan dokumen pindah datang, setiap warga negara wajib mengurus sendiri ke Dinas Dukcapil kota/kabupaten dimana warga tersebut secara hukum berdomisili. Namun apabila karena sesuatu hal tidak dapat datang sendiri, bisa melakukan permohonan pindah dispensasi ke Dinas Dukcapil kota/kabupaten dimana warga tersebut saat ini berada. Berikut adalah persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar kabupaten/kota/provinsi :
#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!! #GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN…!!! #DUKCAPIL GO DIGITAL…!!! #LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT…!!! |