Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Ervan Efendi
Kalibata Lor Kec.Jatiroto
Waktu pengiriman : 25 September 2019
Pengaduan Kepada : Dinas Kesehatan

assalamualaikum, karena saya kurang paham harus mengadu ke dinas mana jadi saya mohon maaf jika pengaduan ini salah alamat. mohon penjelasannya terkait program pemda mengenai jampersal / persalinan gratis, yang saya tangkap keterangan dari pegawai kantor desa bahwasannya biaya persalinan saat ini di gratiskan merujuk pada program pemerintah daerah, namun kenyataanya ternyata masih ada biaya perawatan bayi (yang lumayan mahal), dari pengalaman pribadi ini saya ingin menanyakan beberapa hal terkait program ini, diantaranya 1.apakah program ini diperuntukkan kepada si ibu saja atau termasuk perawatan bayi 2.apakah persyaratan yang saya siapkan berupa sktm dari desa masih kurang cukup 3.rumah sakit mana saja yang bisa melayani program tersebut. terimakasih. wassalam.

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kesehatan Tanggal : 28 September 2019

1. Program persalinan gratis memang hanya untuk ibunya saja (tidak termasuk bila ada layanan bayinya sakit/ada kelahiran/penanganan khusus) bila miskin/tidak mampu dapat dilengkapi dengan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) bisa gratis juga untuk bayinya dengan pembiayaan program JAMPERSAL.2. SKTM dibuat dengan tandatangan kepala desa mengetahui camat. Syaratnya lainnya dengan KTP. Kalau indikasi lahir di RS, dilengkapi dengan surat rujukan dari Puskesmas.3. Semua Rumah Sakit (pemerintah dan swasta) di Lumajang dapat melayani persalinan gratis, sedangkan program JAMPERSAL hanya bisa digunakan di Fasyankes (Puskesmas, RSUD dr.Hayoto, RSUD Pasirian). untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi atau datang langsung di pelayanan pengaduan masyarakat di Dinas Kesehatan Kab. Lumajang di jam kerja.. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan..