Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Muhamad Uki
Bades Kec.Pasirian
Waktu pengiriman : 16 September 2019
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

sebelumnya saya minta maaf, kemarin yang sudah lama saya pernah bertanya tapi lupa tidak saya catat mengenai persyaratan pembuatan akte kelahiran bagi yang telat pembuatanya, jadi untuk persyaratan pembuatanya apa saja yah bagi yang telat dan apa dikenakan denda + biaya berapa dlm pembuatanya jika ada!!! terima kasih dan mohon maaf.

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 17 September 2019

Persyaratan Pengajuan Akta Kelahiran Terlambat :

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi KK

3. Legalisir ijazah terakhir (sesuai nama)

4. Legalisir akta nikah orang tua (bila tidak ada diganti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, disediakan oleh Dispenduk)

5. Surat Keterangan Lahir asli dari desa/kelurahan

6. Surat Keterangan Lahir asli dari dokter/bidan (bila tidak ada diganti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, disediakan oleh Dispenduk)

Untuk pembuatan dokumen kependudukan (KTP, Akta kelahiran, Kartu Keluarga, KIA) tidak dipungut biaya (gratis)

#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!

#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN…!!!

#DUKCAPIL GO DIGITAL…!!!

#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT…!!!