Nama | Komentar |
---|---|
Diky Setiawan Gondoruso Kec.Pasirian |
Waktu pengiriman : 13 September 2019 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengenai kartu identitas anak, apa sekrang bisa/tersedia untuk pembuatan di kabupaten lumajang, mohon infonya, maturnuwun |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 17 September 2019 Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Lumajang sudah dilaksanakan mulai bulan Juli tahun 2019. Adapun persyaratan untuk Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai berikut : 1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 2. Fotokopi Akte Kelahiran 3. Untuk anak umur diatas 5 tahun harus disertai Pas foto 3 x 4 dengan background yang disesuaikan dengan tahun kelahiran. Background merah untuk kelahiran ganjil dan background biru untuk kelahiran genap.
#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!! #GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN…!!! #DUKCAPIL GO DIGITAL…!!! #LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT…!!! |