Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Diky Setiawan
Gondoruso Kec.Pasirian
Waktu pengiriman : 13 September 2019
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

mengenai kartu identitas anak, apa sekrang bisa/tersedia untuk pembuatan di kabupaten lumajang, mohon infonya, maturnuwun

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 17 September 2019

Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di  Kabupaten Lumajang sudah dilaksanakan mulai bulan Juli tahun 2019. Adapun persyaratan untuk Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai berikut :

1.   Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2.   Fotokopi Akte Kelahiran

3.   Untuk anak umur diatas 5 tahun harus disertai Pas foto 3 x 4 dengan background yang disesuaikan dengan tahun kelahiran. Background merah untuk kelahiran ganjil dan background biru untuk kelahiran genap.

 

#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!

#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN…!!!

#DUKCAPIL GO DIGITAL…!!!

#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT…!!!