Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Achmad Bahruddin
Selok Anyar Kec.Pasirian
Waktu pengiriman : 13 September 2019
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

assalamualaikum. saya mau pindah domisili. untuk sekarang pengurusannya bagaimana ?

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 17 September 2019

Tata cara pengurusan pindah domisili

1.     Pindah antar Kabupaten/antar Propinsi

Untuk pindah antar Kabupaten/antar Propinsi kepengurusannya harus langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang. Berikut persyaratan pindah antar Kabupaten/antar Propinsi :

1.  KK asli

2.  KTP el asli

3.  Fotokopi surat nikah/fotocopi surat cerai

 

2.     Pindah antar Desa/kecamatan

Untuk pindah antar Desa/Kecamatan, tetap menggunakan pengantar antar RT/RW sebagai dasar pembuatan surat pengantar pindah dari Desa/Kelurahan. Sedangkan proses pengurusan surat pindah hanya cukup sampai level kecamatan saja. Berikut persyaratan pindah antar desa/kecamatan :

1.  Surat pindah dari desa

2.  KK asli

3.  KTP el asli

4.  Fotokopi dokumen pendukung lainnya (buku nikah, surat cerai, akta lahir, akta kematian)

5.  Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar

 

#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!

#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN…!!!

#DUKCAPIL GO DIGITAL…!!!

#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT…!!!