Nama | Komentar |
---|---|
Achmad Bahruddin Selok Anyar Kec.Pasirian |
Waktu pengiriman : 13 September 2019 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil assalamualaikum. saya mau pindah domisili. untuk sekarang pengurusannya bagaimana ? |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 17 September 2019 Tata cara pengurusan pindah domisili 1. Pindah antar Kabupaten/antar Propinsi Untuk pindah antar Kabupaten/antar Propinsi kepengurusannya harus langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang. Berikut persyaratan pindah antar Kabupaten/antar Propinsi : 1. KK asli 2. KTP el asli 3. Fotokopi surat nikah/fotocopi surat cerai
2. Pindah antar Desa/kecamatan Untuk pindah antar Desa/Kecamatan, tetap menggunakan pengantar antar RT/RW sebagai dasar pembuatan surat pengantar pindah dari Desa/Kelurahan. Sedangkan proses pengurusan surat pindah hanya cukup sampai level kecamatan saja. Berikut persyaratan pindah antar desa/kecamatan : 1. Surat pindah dari desa 2. KK asli 3. KTP el asli 4. Fotokopi dokumen pendukung lainnya (buku nikah, surat cerai, akta lahir, akta kematian) 5. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!! #GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN…!!! #DUKCAPIL GO DIGITAL…!!! #LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT…!!!
|