Nama | Komentar |
---|---|
Ahmad Aringga Putra Pulo Kec.Tempeh |
Waktu pengiriman : 05 September 2019 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil assalamualakum wr. wb. apa saja persyaratan pembuatan akta lahir dan bagaimana sop nya terimakasih wassalamualaikum wr. wb. |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 06 September 2019 Sesuai dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dalam Pasal 33 ayat 1 disebutkan bahwa persyaratan pembuatan akta lahir adalah sebagai berikut : 1. Surat keterangan kelahiran asli dari penolong Sesuai dengan SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang Nomor 180/283/427.43/2018 disebutkan bahwa SOP pengajuan akta lahir adalah sebagai berikut : 1. Pemohon membawa berkas persyaratan dengan lengkap #DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!! |