Nama | Komentar |
---|---|
Muhammad Solikin Tukum Kec.Tekung |
Waktu pengiriman : 02 Maret 2019 Pengaduan Kepada : Badan Pengelola Keuangan Daerah assalamualaikum,, pak/bu saya mau tanya tentang program nasional dari kementrian agraria tentang besaran biaya pengambilan sertifikat tanah itu berapa? kok di desa saya tidak sama dengan desa yang lain, didesa yang lain rata2 300 - 400 ribu, kenapa di tukum sampai 1250000 ribu? mohon penjelasannya pak/bu,,, terima kasih |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Badan Pengelola Keuangan Daerah |
Tanggal : 04 Maret 2019 Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ini adalah Bukan merupakan Program dari Pemerintah Kabupaten Lumajang, namun merupakan program dari Instansi Vertikal yaitu Kementrian Agraria dan Tataruang. Jadi untuk perbedaaan besaran biaya kami tidak memiliki wewenang untuk menjawab, kami sarankan Bapak Muhammad Solikin bisa langsung ke Kantor BPN Lumajang di Jalan Mayjen. Panjaitan No. 106 Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang |