Nama | Komentar |
---|---|
Dody Nurfitriyanto Pasirian Kec.Pasirian |
Waktu pengiriman : 18 Mei 2019 Pengaduan Kepada : Dinas Perhubungan batas muatan angkutan barang curah. saya mau tanya tulisan itu buat apa |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Perhubungan |
Tanggal : 21 Mei 2019 yang pasti tulisan tersebut buat pengingat agar tidak melanggar. kalau panjenengan tanya maksud dari tulisan tersebut,maka jawabannya adalah batas muatan angkutan barang curah sebagai sarana kemudahan pengawasan di jalan dan dasar bagi pengemudi saat kendaraannya muat barang curah. jadi itu merupakan batas tinggi maksimal muatan apabila kendaraan tersebut muat barang curah agar sesuai dengan daya angkut yang ada dalam buku uji ( buku kir ). Dasar hukum SE Dirjen Hubdat No:AJ.307/27/DRJD/2003 Tanggal 8 Juli 2003.
|