Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Dody Nurfitriyanto
Pasirian Kec.Pasirian
Waktu pengiriman : 18 Mei 2019
Pengaduan Kepada : Dinas Perhubungan

batas muatan angkutan barang curah. saya mau tanya tulisan itu buat apa

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Perhubungan Tanggal : 21 Mei 2019

yang pasti tulisan tersebut buat pengingat agar tidak melanggar.

kalau panjenengan tanya maksud dari tulisan tersebut,maka jawabannya adalah batas muatan angkutan barang curah sebagai sarana kemudahan pengawasan di jalan dan dasar bagi pengemudi saat kendaraannya muat barang curah. jadi itu merupakan batas tinggi maksimal muatan apabila kendaraan tersebut muat barang curah agar sesuai dengan daya angkut yang ada dalam buku uji ( buku kir ). Dasar hukum SE Dirjen Hubdat No:AJ.307/27/DRJD/2003 Tanggal 8 Juli 2003.