Nama | Komentar |
---|---|
Dany Febry Mujiyanto Jogoyudan Kec.Lumajang |
Waktu pengiriman : 02 Mei 2019 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil permisi, saya mau mengadukan jika saya telah kehilangan e-ktp saya, saya baru menyadarinya hari ini ketika hendak melakukan transaksi keuanfan di bank. apakah bisa saya mendapatkan e-ktp yang baru sebagai pengganti e-ktp yang telah hilang tersebut? apakah bisa langsung jadi pada hari pengurusan itu juga? atas perhatiannya, terimakasih. |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 06 Mei 2019 Terkait dengan kehilangan KTP-el, kami persilahkan Saudara untuk mengajukan cetak ulang KTP-el ke Dispenduk dengan membawa fotokopi KK dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Selama blanko tersedia, KTP-el bisa langsung Saudara dapatkan pada saat pengajuan layanan di hari yang sama. #DUKCAPIL CEPAT...RAMAH...BISA...BISA...BISA...!!! |