Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Dany Febry Mujiyanto
Jogoyudan Kec.Lumajang
Waktu pengiriman : 02 Mei 2019
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

permisi, saya mau mengadukan jika saya telah kehilangan e-ktp saya, saya baru menyadarinya hari ini ketika hendak melakukan transaksi keuanfan di bank. apakah bisa saya mendapatkan e-ktp yang baru sebagai pengganti e-ktp yang telah hilang tersebut? apakah bisa langsung jadi pada hari pengurusan itu juga? atas perhatiannya, terimakasih.

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 06 Mei 2019

Terkait dengan kehilangan KTP-el, kami persilahkan Saudara untuk mengajukan cetak ulang KTP-el ke Dispenduk dengan membawa fotokopi KK dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Selama blanko tersedia, KTP-el bisa langsung Saudara dapatkan pada saat pengajuan layanan di hari yang sama.

#DUKCAPIL CEPAT...RAMAH...BISA...BISA...BISA...!!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!
#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!!