Nama | Komentar |
---|---|
Sella Selok Awar Awar Kec.Pasirian |
Waktu pengiriman : 22 April 2019 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil assalamualaikum , mau tanya , saya merantau di kalimantan mau bikin akte untuk anak saya yg baru lahir , bisa gak ya di wakil kan atau minta tolong paman saya gitu soal nya saya dan suami ada di kalimantan |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 23 April 2019 Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Namun apabila penduduk berhalangan, pengurusan dokumen adminduk bisa diwakilkan oleh saudara yang bersangkutan senyampang masih berada dalam satu KK. Adapun persyaratan dari pengurusan akta antara lain : |