Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Dwi
Karangsari Kec.Sukodono
Waktu pengiriman : 21 April 2019
Pengaduan Kepada : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

assalamualaikuk wr wb, kami ingin menyampaikan beberapa keluhan mengenai pemilu kemaren. bahwasannya kami mewakili sebagai istri saya kurang merasa tidak di anggap sebagai warga dilingkungan desa karangsari padahal istri saya sudah masuk warga karangsari sudah 2 thn punya kk baru dan ktp. tpi kenapa 2x periode pemilu kok tidak mendapatkan undangan pencoblosan. apa krn data saya yg di desa tidak dicatat oleh perangkat desanya, ato memang data dari pusat yg belum masuk dta pemilih tetap di desa karangsari. apa krn perngkat desanya yg tidak bekerja dgn maksimal cmn makan gaji buta saja pkrjaannya. la pda saat saya mngurusi kpntingan didesa, perangkat desa baru buka skitr jm 10 gitu saja jm 12 sudh tutup. la trus desa gunane gawe opo. lek ndak enek gunane di tutup ae desaane sak perangkate pisan dilereni kabeh.la lek penggaweane kyk gt trus la masyarakat gk terlayani dgn baik.aplgi ditambah wktu mau daftar di tps 10 terdekat ditolak oleh pnitia dilempar ke tps 11 malah ditolak juga. pdahal istri sya sudah bawa ktp asli. tpi knapa tidak dilayani dgn baik. pdahal kn tinggal pkek ktp asli kn sdh bisa dftar nyoblos. tapi knapa ditolak oleh panitianya. apa panitia tidak mngerti smua alias tidak pecus. monggo diberitahukan kalau jdi panitia kpps itu jgn milih sing ndak ngerti opo-opo.sdm e rendah. biar thn yg akan datang wktu pemilu tidk terjadi yg terulang kyak kmaren. trimkasih.

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tanggal : 24 April 2019

Menjawab pengaduan dari Dwi alamat Desa Karangsari Kecamatan Sukodono yang masuk ke web kabupaten.

Bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :    

     Sesuai ketentuan Peraturan Bupati Lumajang nomor 27 tahun 2018 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, Cuti, Pakaian Dinas serta atribut Kepala Desa dan Aparatur Pemerintahan Desa. Pada pasal 3 sebagaimana tertulis sebagai berikut :

1. Kepala Desa dan Perangkat Desa berkewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan hari kerja dan jam kerja serta menggunakan pakaian dinas dan     atributnya.

2. Kewajiban masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan daftar hadir berupa buku presensi atau alat presensi elektronik.

3. Ketentuan hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pemerintah Desa adalah 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

4. Jam kerja bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah sebagai berikut :

  a. hari Senin s/d Kamis : pukul 07.00 s/d 14.00 WIB

  b. hari Jumat                : pukul 05.30 s/d 11.00 WIB

  c. hari Sabtu                : pukul 07.00 s/d 13.00 WIB

     Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka warga desa tersebut berhak mendapatkan pelayanan dari pemerintah desa, karena telah sesuai dengan prosedur hadir pada saat hari kerja dan jam kerja aktif. Ketidakhadiran Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana kronologi pelaporan merupakan kesalahan dan bentuk ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundangan. Terlebih jika dalam prakteknya Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak mencantumkan pengumuman tertulis atau solusi alternatif pelayanan akibat ketidakhadiran tersebut, maka Kepala Desa dan Perangkat Desa patut mendapatkan teguran dari Bupati.