Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Marizka Dwianti Prasetyaningrum
Tukum Kec.Tekung
Waktu pengiriman : 15 April 2019
Pengaduan Kepada : Dinas Komunikasi dan Informatika

mohon maaf untuk aplikasi absen siperlu menurut saya bagus sekali dan sudah mengikuti era informasi yang semakin maju, tetapi apa tidak lebih menyulitkan pegawai jika hanya sekedar untuk absensi saja pegawai diwajibkan memiliki hp android versi terbaru yang compatible dengan versi aplikasi siperlu? memang benar hal ini bisa membuat pegawai2 lebih disiplin dalam hal absen kerja tetapi menurut saya yang juga pernah belajar tentang informatika, apa tidak lebih mudah dan efisien bagi pemerintah maupun pegawai jika aplikasi dibuat secara dekstop saja? jadi diberikan pc yang memadai disetiap sekolah absen dengan image scanner sehingga disiplin tetap disiplin tetapi tidak perlu menghabiskan uang untuk beli hp android baru hanya demi aplikasi android yang compatible dengan versi android yang baru2 saja. dan saya juga mendengar info jika dalam waktu dekat akan diberlakukan absen image scanner melalui android. disini apakah aplikasi bisa dipakai untuk semua versi android? atau hanya untuk versi terbaru saja? apakah yang baru beli hp android harus beli lagi jika hanya bisa diakses dengan versi yang terbaru saja? disarankan juga untuk aplikasi siperlu mohon ditambahkan menu untuk ijin kerja, mungkin bisa ditambah fitur kamera untuk memfoto surat dokter bagi yang sakit sehingga untuk pegawai yang berhalangan masuk kerja karena sakit tidak terbebani dengan absensi yang semakin bagus ini. terimakasih dan mohon maaf jika ada salah dari saran saya :)

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Komunikasi dan Informatika Tanggal : 17 April 2019

Kami sampaikan Terima Kasih atas masukan dari Saudari Marizka Dwianti Prasetyaningrum, selanjutnya kami teruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Saudari dipersilahkan melaporkan ke Pejabat yang menangani Kepegawaian di OPD tempat Saudari bertugas sehingga nantinya akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).