Nama | Komentar |
---|---|
Sunik Selok Anyar Kec.Pasirian |
Waktu pengiriman : 15 April 2019 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yth.dispendukcapil lumajang. mohon penjelasan tentang apa saja syarat2: 1.membuat akta kelahiran. 2.merubah/ pecah kk. mohon maaf dan terima kasih. |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 16 April 2019 Persyaratan pembuatan akta kelahiran :1. Asli surat keterangan lahir dari bidan/dokter2. Asli surat keterangan lahir dari desa3. KTP-el beserta fotokopi KTP-el4. Fotokopi KK (KK asli bila anak belum masuk KK)5. Legalisir buku nikah Persyaratan Pecah KK :1. KK asli2. KTP-el3. Fotokopi buku nikah4. Fotokopi akta lahir anggota keluarga5. Fotokopi ijazah anggota keluarga #DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!! #GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!! |