Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Rakhmadi
Klakah Kec.Klakah
Waktu pengiriman : 02 April 2019
Pengaduan Kepada : Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

saya sedang merintis pendirian rumah baca di desa klakah. apakah saya bisa mengajukan permohonan hibah buku ke pemda lumajang? dan jika bisa, bagaimana prosedurnya? terima kasih.

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tanggal : 06 April 2019

Menanggapi pengaduan Saudara Rakhmadi, disampaikan bahwa di Desa Klakah sudah dibentuk Rumah Baca Desa (RBD) Sinar Ilmu (bertempat di Kantor Desa Klakah) sehingga jika Saudara ingin mendirikan RBD seyogyanya dinamakan Taman Baca Masyarakat (TBM).

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lumajang tidak ada Program Hibah Buku. Solusi yang kami tawarkan adalah Layanan Sistem Paket (peminjaman 50 eksemplar buku dengan jangka waktu satu bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan Perjanjian Kerjasama) dan Layanan Perpustakaan Keliling.