Nama | Komentar |
---|---|
Novianto Kaliboto Lor Kec.Jatiroto |
Waktu pengiriman : 20 Desember 2018 Pengaduan Kepada : Dinas Kesehatan mohon info..apakah memang ada peraturan dari dinkes yg mengharuskan warga sakit harus pulang meski masih belum sembuh bila sudah rawat inap 3 hari...saya ikut bpjs mandiri..masuk rawat inap puskesmas hari selasa kemarin..dan harus pulang tadi pagi meski masih belum sembuh..padahal bpjs sudah bayar tiap bulan nya..makasih.. |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kesehatan |
Tanggal : 27 Desember 2018 terima kasih atas pengaduannya..secara prosedur, semua pasien diperbolehkan pulang atas persetujuan dan rekomendasi dokter.. mohon informasi terkait .... Nama Puskesmas : Nama Pasien : Diagnosa pasien : kritik dan saran pengaduan dapat menghubungi Dinas Kesehatan (0334)881066 dan pengaduan lebih lengkap dapat disampaikan secara lengkap di ruang pengaduan Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang Jl. S. Parmas No.13 Lumajang |