Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Rizky Ika Hariani
Jogotrunan Kec.Lumajang
Waktu pengiriman : 27 November 2018
Pengaduan Kepada : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

mohon kepada pemerintah untuk mengkaji ulang mengenai keindahan sungai dengan adanya karamba ikan.. karena karamba memiliki dampak negatif yang dapat merugikan semua warga yang tinggal di bantaran sungai. untuk memperindah sungai tidak harus dengan adanya karamba namun bisa dengan menanami tanaman di pinggiran sungai. akhir-akhir ini musim hujan, banyak warga yang mengalami kebanjiran. padahal dulu banjir tidak pernah terjadi. kami mengadu berkali kali kepada pemerintah mengenai hal ini namun pemerintah hanya sekedar mengecek kondisi lapangan tanpa ada tindak lanjut.. mohon kali ini pemerintah benar-benar menanggapi respon kami warga rt 01 rw 11 jogotrunan. terimakasih..

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tanggal : 29 November 2018

Terima kasih Atas saran, pengaduan dan Informasinya. Yang dimaksud pada poin engaduan yaitu sungai, disini kami menjelaskan bahwa itu bukan sungai melainkan jaringan irigasi atau saluran sekunder Temi yang merupakan bagian dari Daerah irigasi Brug Purwo. Berdasarkan PERMEN PUPR No. 14 Th. 2015 tentang Kriteria Penetapan Status Daerah Irigasi maka Saluran Sekunder Temi merupakan kewenangan dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Prov. Jawa Timur, dan didalam pengelolaan Jaringan Irigasi bahwa Bangunan Keramba Ikan tidak diperbolehkan dibangun secara permanen (Beton) karena akan menghambat laju air dan menghadang sedimen sehingga terjadi pendangkalan serta mengganggu proses operasi dan pemeliharaan Jaringan Irigasi/ Saluran Sekunder Temi Dinas PUTR Kabupaten Lumajang sudah melakukan langkah rutin mulai di Tahun 2016 - 2018 dengan berkirim surat ke Dinas PU SDA Provinsi Jatim & Koordinasi langsung serta Masyarakat besama dengan warga sekitarnya.

Hasil rapat koordinasi yaitu pihak PU SDA Prov. Jatim terkendala pada metode pelaksanaan. Normalisasi dengan alat berat dikarenakan tidak adanya akses masuk alat berat (Escavator) & Dum Truck untuk untuk membuang sedimen. Rencana di th. 2019 Dinas PU SDA Prov Jatim melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan pengelolaan Jaringan Irigasi yang menyangkut tentang keberadaan Bangunan keramba ikan, sempadan Jaringan Irigasi, dll.

Sekian tanggapan dan penjelasan dari kami, mohon maaf dan semoga bermanfaat untuk kita semuanya.