Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Novianto Rifly Hermawan
Suko Kec.Maron
Waktu pengiriman : 21 November 2018
Pengaduan Kepada : Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian

assalamu'alaikum wr.wb sekedar saran saja. kebetulan anak saya opname di rsud pasirian. dan ranap di r. mutiara 5. disini saya mendapat teguran dari pihak keamanan bahwasanya untuk keluarga pasien yg menjaga minimal 2 orang. kebetulan pada saat opname yg jaga ada 4 orang termasuk saya. ada orangtua(ibu) adik, istri dan saya. ini keluarga inti bukan saudara ataupun keluarga besar. alangkah baiknya kalau kuota yg menjaga pasien di ruangan mutiara ini ditambah. bukannya mau melanggar kebijakan yang sudah ditetapkan, minimal ada kebijakan khusus lah untuk sekelas ruangan vip. karena kami bayar mahal hanya demi kenyamanan anak, dan yg pasti di vip dalam satu kamar terisi satu keluarga saja. terkecuali kelas kelas yg lain, yg mungkin dalam satu kamar terisi 2 hingga 3 pasien. wajar kalo yg menjaga minimal 2 orang saja perpasiennya agar tidak risih dan gaduh juga tidak membuat si pasien merasa terganggu. dan kebetulan yg saya tempati kan vip, alangkah baiknya kalau kebijakannya dibuat khusus. karena memang hanya terisi 1 pasien saja. jadi tidak mungkin mengganggu kenyamanan pasien yg lain. mungkin itu saja sekedar masukan bukan komplain. terima kasih. semoga kedepannya rsud pasirian semakin berkembang dan menjadi sarana pelayanan kesehatan yg hebat. wassalamu'alaikum wr.wb

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian Tanggal : 23 November 2018

Wa'alaikumsalam

Terimakasih atas masukannya yang telah diberikan untuk perbaikan pelayanan di RSUD Pasirian.
Berikut ini penjelasan kami tetang aturan pembatasan penunggu pasien. Pada prinsipnya tujuan utama dari penerapan aturan pembatasan penunggu pasien maksimal 2 orang yaitu untuk memberikan kesempatan pasien agar dapat beristirahat dengan nyaman selama masa perawatan di Rumah Sakit.

Untuk kasus-kasus tertentu, pihak Rumah Sakit bisa memberikan pengecualian. Misalnya untuk pasien anak yang membutuhkan pendamping lebih dari 2 orang. Keluarga pasien dapat menginformasikan permintaan khusus tersebut pada petugas yang sedang berdinas.

Atas kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.