Nama | Komentar |
---|---|
Riza Amaliyah Mojosari Kec.Sumbersuko |
Waktu pengiriman : 22 Februari 2019 Pengaduan Kepada : Dinas Sosial assalamualaikum wr wb yth.kepala dinas sosial kab.lumajang mohon pencerahannya,mengenai: 1.apakah penerima pkh diperuntukkan bagi warga mampu dan tidak mampu? 2.untuk warga yang benar-benar tidak mampu yang belum menerima pkh,bagaimana cara pengajuannya? atas perhatiannya,diucapkan terimakasih. |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Sosial |
Tanggal : 25 Februari 2019 Walaikumsalam Wr. Wb. 1. Untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ini diperuntukkan kepada warga tidak mampu yang datanya sudah tersedia di Kementerian Sosial 2. Dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tidak terdapat sistem pengajuan sebab data yang ada didapat langsung dari Kementerian Sosial untuk keterangan lebih lanjut silahkan datang ke di Dinas Sosial -> Kantor Sekretariat UPPKH Kab. Lumajang Sekian terima kasih. ##LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT |