Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Riza Amaliyah
Mojosari Kec.Sumbersuko
Waktu pengiriman : 22 Februari 2019
Pengaduan Kepada : Dinas Sosial

assalamualaikum wr wb yth.kepala dinas sosial kab.lumajang mohon pencerahannya,mengenai: 1.apakah penerima pkh diperuntukkan bagi warga mampu dan tidak mampu? 2.untuk warga yang benar-benar tidak mampu yang belum menerima pkh,bagaimana cara pengajuannya? atas perhatiannya,diucapkan terimakasih.

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Sosial Tanggal : 25 Februari 2019

Walaikumsalam Wr. Wb.

1. Untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ini diperuntukkan kepada warga tidak mampu yang datanya sudah tersedia di Kementerian Sosial

2. Dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tidak terdapat sistem pengajuan sebab data yang ada didapat langsung dari Kementerian Sosial

untuk keterangan lebih lanjut silahkan datang ke di Dinas Sosial -> Kantor Sekretariat UPPKH Kab. Lumajang 

Sekian terima kasih. 

##LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT