Nama | Komentar |
---|---|
Yudi Tunjungrejo Kec.Yosowilangun |
Waktu pengiriman : 13 Februari 2019 Pengaduan Kepada : Dinas Sosial selamat pagi bpk/ibu kepala dinas sosial. mohon maaf saya ingin bertanya tentang santunan kematian buat warga lumajang yang dari pemerintah daerah,apakah masih ada? dan jika masih ada apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dan berapa lama waktu proses jika syarat sudah lengkap sampai dengan pencairan sehingga warga kami bisa tahu dan mengerti info tersebut. terima kasih. |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Sosial |
Tanggal : 14 Februari 2019 Untuk santunan kematian bagi penduduk Lumajang masih ada. Persyaratan: 1.Surat keterangan RT/RW 2.Surat kematian 3.Foto copy KK dan KTP yang meninggal dan ahli waris 4.Surat pernyataan resiko sosial bagi yang tidak memiliki KIS pbi-n/pbi-d. Jika proses persiapan perangkatnya sudah selesai, pengajuan santunan kematian tidak lagi melalui Dinas Sosial tetapi melalui Kecamatan masing-masing. Mohon tunggu sosialisasi nggih. |