Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Yudi
Tunjungrejo Kec.Yosowilangun
Waktu pengiriman : 13 Februari 2019
Pengaduan Kepada : Dinas Sosial

selamat pagi bpk/ibu kepala dinas sosial. mohon maaf saya ingin bertanya tentang santunan kematian buat warga lumajang yang dari pemerintah daerah,apakah masih ada? dan jika masih ada apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dan berapa lama waktu proses jika syarat sudah lengkap sampai dengan pencairan sehingga warga kami bisa tahu dan mengerti info tersebut. terima kasih.

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Sosial Tanggal : 14 Februari 2019

Untuk santunan kematian bagi penduduk Lumajang masih ada.

Persyaratan:

1.Surat keterangan RT/RW

2.Surat kematian

3.Foto copy KK dan KTP yang meninggal dan ahli waris

4.Surat pernyataan resiko sosial bagi yang tidak memiliki KIS pbi-n/pbi-d.

Jika proses persiapan perangkatnya sudah selesai, pengajuan santunan kematian tidak lagi melalui Dinas Sosial tetapi melalui Kecamatan masing-masing.

Mohon tunggu sosialisasi nggih.