Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Yudi Prifirmanto
Tunjungrejo Kec.Yosowilangun
Waktu pengiriman : 30 Januari 2019
Pengaduan Kepada : Dinas Sosial

selamat siang,bapak/ibu kepala dinas sosial. mohon maaf saya ingin bertanya tentang jamkesmas warga dimana sebelum menikah suami sudah memiliki jamkesmas tetapi istri belum memiliki. sekarang setelah menikah apa bisa istri dan anak mendapatkan kis yang di biayai oleh pemerintah? dan seumpama bisa apa saja persyaratan yang harus dilengkapi dan tata urutan prosesnya. mohon petunjuk. terima kasih.

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Sosial Tanggal : 01 Februari 2019

Jadi begini pak kalau istri dan anaknya ingin mendapatkan KIS /Jamkesmas itu harus melalui usulan terlebih dahulu ke Dinas Sosial dengan persyaratan : 1. Foto Kopi KK, 2.Foto Kopi KTP untuk istrinya dan untuk anaknya dilampiri foto kopi akte kelahiran (kalau ada) 3. SKTM (surat keterangan tidak mampu) dari desa mengetahui camat 4. Foto kopi Kartu KIS / Jamkesmas milik suami