Nama | Komentar |
---|---|
Yudi Prifirmanto Tunjungrejo Kec.Yosowilangun |
Waktu pengiriman : 30 Januari 2019 Pengaduan Kepada : Dinas Sosial selamat siang,bapak/ibu kepala dinas sosial. mohon maaf saya ingin bertanya tentang jamkesmas warga dimana sebelum menikah suami sudah memiliki jamkesmas tetapi istri belum memiliki. sekarang setelah menikah apa bisa istri dan anak mendapatkan kis yang di biayai oleh pemerintah? dan seumpama bisa apa saja persyaratan yang harus dilengkapi dan tata urutan prosesnya. mohon petunjuk. terima kasih. |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Sosial |
Tanggal : 01 Februari 2019 Jadi begini pak kalau istri dan anaknya ingin mendapatkan KIS /Jamkesmas itu harus melalui usulan terlebih dahulu ke Dinas Sosial dengan persyaratan : 1. Foto Kopi KK, 2.Foto Kopi KTP untuk istrinya dan untuk anaknya dilampiri foto kopi akte kelahiran (kalau ada) 3. SKTM (surat keterangan tidak mampu) dari desa mengetahui camat 4. Foto kopi Kartu KIS / Jamkesmas milik suami |