Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Muhamad Uki
Bades Kec.Pasirian
Waktu pengiriman : 25 Januari 2019
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

persyaratan atau berkas apasajakah yang harus dipenuhi dalam pembuatan akte kelahiran jika seseorang tersebut dikategorikan telat dalam pembuatanya? terima kasih.

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 25 Januari 2019

Persyaratan Pengajuan Akta Kelahiran Terlambat :

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi KK

3. Legalisir ijazah terakhir (sesuai nama)

4. Legalisir akta nikah orang tua (bila tidak ada diganti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, disediakan oleh Dispenduk)

5. Surat Keterangan Lahir asli dari desa/kelurahan

6. Surat Keterangan Lahir asli dari dokter/bidan (bila tidak ada diganti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, disediakan oleh Dispenduk)

#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!

#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN #LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT