Nama | Komentar |
---|---|
Muhamad Uki Bades Kec.Pasirian |
Waktu pengiriman : 25 Januari 2019 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil persyaratan atau berkas apasajakah yang harus dipenuhi dalam pembuatan akte kelahiran jika seseorang tersebut dikategorikan telat dalam pembuatanya? terima kasih. |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 25 Januari 2019 Persyaratan Pengajuan Akta Kelahiran Terlambat : 1. Fotokopi KTP 2. Fotokopi KK 3. Legalisir ijazah terakhir (sesuai nama) 4. Legalisir akta nikah orang tua (bila tidak ada diganti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, disediakan oleh Dispenduk) 5. Surat Keterangan Lahir asli dari desa/kelurahan 6. Surat Keterangan Lahir asli dari dokter/bidan (bila tidak ada diganti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, disediakan oleh Dispenduk) #DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!! #GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN #LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT |