Nama | Komentar |
---|---|
Muhammad Syaiful Huda Kutorenon Kec.Sukodono |
Waktu pengiriman : 25 Desember 2018 Pengaduan Kepada : Dinas Pendidikan bagaimana cara mengurusi ijazah smp dan sd yang hilang? mohon bantuan informasinya. terimakasih |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Pendidikan |
Tanggal : 02 Januari 2019 Persyaratan Ijazah / SKHUN Hilang : 1. Membuat surat keterangan pengganti Ijazah dari Sekolah bersangkutan yang membuat, ada foto, ada tindik 3 jari bermaterai 6.000 Tanda Tangan Kepala Sekolah SD / SMP dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, 2. Surat keterangan tanda Lapor kehilangan dari Polisi, 3. Foto copy ijazah, 4. Foto copy SKHUN, 5. Foto copy buku induk dari Sekolahan, 6. Foto copy akte kelahiran dilegalisir Dispenduk, 7. Surat keterangan menyatakan kehilagan ijazah / SKHUN tanda tangan Kepala Sekolah, 8. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak tanda tangan yang bersangkutan bermaterai, 9. Surat permohonan tanda tangan yang bersangkutan, 10. Foto copy rapot semester terakhir. bila kurang jelas bisa datang ke Kantor Dinas Pendidikkan kabupaten Lumajang Alamat kawasan Wanorejo Terpadu ( KWT ) Wonorejo Lumajang. Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih |