Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Ghanis Mahdiana Inka Afiata
Sumberejo Kec.Sukodono
Waktu pengiriman : 24 Oktober 2018
Pengaduan Kepada : Badan Kepegawaian Daerah

saya melihat anomali pada pengumuman cpns 2018 untuk kabupaten lumajang. per tanggal 22 oktober 2018 ketika pengumuman administrasi telah dibuka, jumlah pelamar untuk jabatan teknik penyehatan lingkungan ahli pertama untuk dinas pekerjaan umum dan tata ruang kabupaten lumajang dengan jenis formasi umum ada 10 orang dan lulusan terbaik adalah 1 orang. tetapi pada dokumen pengumuman dari bkd lumajang yang dapat didownload pada link berikut (https://bkd.lumajangkab.go.id/admin/attachments/pengumuman_kelulusan_seleksi_administrasi_cpns_2018.pdf) jumlah pelamar yang lolos untuk jabatan teknik penyehatan lingkungan ahli pertama tiba-tiba berubah menjadi 11 orang untuk jenis formasi umum dan tetap 1 orang jenis formasi lulusan terbaik, sehingga total ada 12 orang. mohon konfirmasi dan penjelasan dari bkd kabupaten lumajang mengenai transparansi cpns yang berjalan mengapa tiba-tiba ada tambahan 1 nama yang tidak terdaftar di jumlah pelamar pada website bkn pusat. terima kasih.

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Badan Kepegawaian Daerah Tanggal : 25 Oktober 2018

Bersama ini dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan SK MENPANRB No 370 Tahun 2018 untuk formasi jabatan  TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN AHLI PERTAMA sebanyak 3 formasi dengan rincian 2 formasi umum dan 1 formasi cumlaude. Sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran di SSCN jumlah pendaftar untuk formasi umum sebanyak 11 orang dan formasi cumlaude sebanyak 1 orang (bisa dilihat di sscn.bkn.go.id) 
  1. Apa yang dilihat oleh Sdr. Ghanis adalah kondisi pada saat sistem belum tersingkron dengan data pendaftar terakhir (pada akhir penutupan waktu pendaftaran yaitu tanggal 15 Oktober 2018 Pukul 23:59 WIB). Perlu ada jeda waktu untuk menyamakan data antara hasil pendaftaran dengan data yang tampil di halaman Pencarian Lowongan di SSCN.
  2. SSCN adalah sistem yang hak aksesnya sepenuhnya dimiliki oleh BKN. Posisi BKD pada sistem SSCN hanyalah sebagai pengguna dan tidak punya akses untuk menambahkan atau merubah data pendaftar.