Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Henu Sumekar
Nguter Kec.Pasirian
Waktu pengiriman : 03 November 2018
Pengaduan Kepada : Kecamatan Pasirian

untuk biaya nikah diluar kua seperti yang saya baca adalah rp600.000, tetapi ada pihak aparat desa yang meminta tambahan biaya rp250.000 dengan alasan untuk petugas p3n dan administrasi registrasi di desa. apakah itu ada peraturannya atau ini termasuk pungli? terimakasih

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Kecamatan Pasirian Tanggal : 07 November 2018

Saudara Henu Sumekar yang terhormat, perlu diketahui bahwa Kantor Kecamatan Pasirian memiliki tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pelayanan kependudukan (Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Surat Pindah). Terkait dengan pengaduan saudara kami sarankan untuk ditujukan kepada kantor/instansi yang berwenang. Terima kasih.