Nama | Komentar |
---|---|
Siti Farida Dawuhan Wetan Kec.Rowokangkung |
Waktu pengiriman : 01 Juli 2018 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pak saya mau tanya,akte kelahiran anak saya hanya terteta anak ibu apakah itu bisa diubah? dan apa saja syaratnya pak? |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 04 Juli 2018 Pada saat pembuatan akta, apakah anda sudah menikah atau belum? 1. Bila saat pembuatan akta belum menikah, anda harus sidang isbat nikah dulu di Pengadilan Agama. Surat penetapan dari pengadilan tersebut berikut akta kelahiran asli dijadikan dasar untuk merubah akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang. 2. Bila saat pembuatan akta sudah menikah, silahkan membawa fotokopi legalisir buku nikah berikut asli akta kelahiran untuk dikonsultasikan ke Bidang Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang.
#SUKSESKAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (GISA)....!! #SALAM DUKCAPIL BISA...BISA...BISA...!!! |