Nama | Komentar |
---|---|
D. Dwi Atmaja Kaliboto Kidul Kec.Jatiroto |
Waktu pengiriman : 20 Oktober 2018 Pengaduan Kepada : Satuan Polisi Pamong Praja penggunaan trotoar di sepanjang jalan gajah mada (toga) apa memang difungsikan untuk tempat berjualan? setau saya trotoar itu digunakan bagi pejalan kaki. sekiranya tidak sesuai fungsi dan manfaat mohon segera ditertibkan |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Satuan Polisi Pamong Praja |
Tanggal : 23 Oktober 2018 Terimakasih atas masukan anda Sdr. Dwi Atmaja, kami perhatikan Hal tersebut sudah menjadi agenda penertiban yang akan dilaksanakan bersama dengan tim Penataan Ruang Kab.Lumajang. Memang benar sesuai dengan perda nomor 8 tahun 2015 tentang penyelenggaraan jalan bahwa trotoar hanya diperuntukan bagi lalu lintas pejalan kaki.Penertiban tidak hanya dilaksanakan di kawasan Jln.gajah mada ( toga ) saja namun secara bertahap akan dilaksanakan pada semua fasilitas umum di wilayah kab.Lumajang. |