Nama | Komentar |
---|---|
Endro Selokbesuki Kec.Sukodono |
Waktu pengiriman : 09 Oktober 2018 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mau bertanya, bagaimanakah syarat pengurusan ktp yang hilang sementara kk yang baru belum jadi (dalam masa pemrosesan).trimakasih |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 11 Oktober 2018 Syarat untuk pengurusan KTP yang hilang : 1. Surat keterangan kehilangan KTP-el dari kepolisian (Polres, dengan membawa pengantar dari desa dan polsek) 2. Fotokopi KK terbaru Silahkan diselesaikan dahulu KK anda, untuk kemudian dipergunakan dalam pengajuan cetak ulang KTP-el.
#SUKSESKAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (GISA)....!! #SALAM DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!! |