Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Endro
Selokbesuki Kec.Sukodono
Waktu pengiriman : 09 Oktober 2018
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

mau bertanya, bagaimanakah syarat pengurusan ktp yang hilang sementara kk yang baru belum jadi (dalam masa pemrosesan).trimakasih

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 11 Oktober 2018

Syarat untuk pengurusan KTP yang hilang :

1. Surat keterangan kehilangan KTP-el dari kepolisian (Polres, dengan membawa pengantar dari desa dan polsek)

2. Fotokopi KK terbaru

Silahkan diselesaikan dahulu KK anda, untuk kemudian dipergunakan dalam pengajuan cetak ulang KTP-el.

 

#SUKSESKAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (GISA)....!! 

#SALAM DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!