Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Muhamad Uki
Bades Kec.Pasirian
Waktu pengiriman : 07 Oktober 2018
Pengaduan Kepada : Badan Kepegawaian Daerah

terus terang saya merasa dibingungkan dengan persyaratan berkas mengenai pencalonan pns di lumajang. mengenai lembar akreditasi, sebenarnya memakai yang akreditasi kampus atau prodi? bagian yang membuat saya bingung adalah info dari web bkd.lumajang.kab yang telah saya baca bahwa kalau yang sudah terlanjur meresum formulir pendaftaran cpns kemarin bisa dirubah dengan cara mengirim ulang berkas yang ada, selanjutnya bagaimana semisal mengupload lagi jika kekeliruhanya bukan hanya salah mengupload melainkan mengganti berkas yang tadinya keliru, misalnya masalah kartu ket. akreditasi. kemudian mengenai yang sudah dapat kartu pendaftaran. apakah follow up-nya ( langsung bisa cetak kartu peserta ujian atau tidak ada info apapun dan sudah begitu saja). kemudian untuk kebijakan instansi yang telah ditulis di layanan bkn mengenai kartu akreditasi mohon lebih diprioritaskan, karena ada terkadang ada juga yang memakai akreditasi tahun sebelumnya dan tahun yang sekarang sudah terbit namun belum sempat dicetak, mengingat semakin mengerucutnya batas akhir pendaftaran. terima kasih dari saya untuk yang bersangkutan dan semoga dapat kebijakan-kebijakan lebih dari instansi untuk masyarakat lumajang yang telah berusaha semaksimal mungkin.

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Badan Kepegawaian Daerah Tanggal : 09 Oktober 2018

- Bisa kedua-duanya, tapi diharuskan prodinya

- Bisa dirubah dengan cara mengirimkan ulang berkas melalui email / bisa datang langsung ke BKD Kab. Lumajang

- Akreditasi pada saat lulus / sesuai tanggal ijazah