Nama | Komentar |
---|---|
Andik Harianto Gesang Kec.Tempeh |
Waktu pengiriman : 07 Oktober 2018 Pengaduan Kepada : Dinas Tenaga Kerja selamat siang lumajang. tambah banyak pabrik kayu di lumajang dan tambah banyak juga pabrik2 yg menerapkan jam kerja panjang (long shift) utk para pekerjanya. mulai jam 07:00 s/d jam 19:00 dan mulai jam 19:00 s/d jam 07:00. manajemen pabrik seakan2 mengabaikan hak2 pekerja : gaji yg tidak sesuai umk, waktu kebersamaan dg keluarga, waktu berkumpul dg teman di luar pabrik, pekerja terpaksa melakukan jam kerja yg panjang, hak thr pun tidak sesuai. apakah tidak ada kebijakan pemerintah yg berpihak kepada pekerja pabrik (dlm hal ini sbg rakyat lumajang)?? maaf dan terimakasih atas responnya. |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Tenaga Kerja |
Tanggal : 09 Oktober 2018 Dinas Tenaga Kerja dalam hal ini telah berupaya melakukan pembinaan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Lumajang. Baik melalui sosialisasi maupun kunjungan secara periodik. Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terkait upah dan jam kerja, selama ini belum ada laporan secara tertulis dari pekerja yang bersangkutan. Untuk itu bagi pekerja yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi dengan baik, silahkan membuat pengaduan secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang yang nantinya akan segera kami tindaklanjuti bersama Pengawas Ketenagakerjaan. |