Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Sukirno S.pd.sd
Ranupakis Kec.Klakah
Waktu pengiriman : 26 September 2018
Pengaduan Kepada : Dinas Pendidikan

assalamualaikum.bagaimana cara mendapatkan tunjangan mengajar ditempat terpencil?mohon tanggapan dan jawaban

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Pendidikan Tanggal : 04 Oktober 2018

 Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang menjawab Pengaduan Dari Saudara Bapak Sukirno,S.Pd-SD, Alamat Dusun Ranupakis, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Respon dari Dinas Pendidikan kabupaten Lumajang, Tunjangan melaksanakan Tugas di Daerah Terpencil adalah tunjangan yang diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) yang melaksanakan Tugas di Daerah Terpencil

Penetapan Daerah terpencil dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kabupaten Lumajang tidak ada yang ditetapkan sebagai Daerah Terpencil, Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih