Nama | Komentar |
---|---|
Sukirno S.pd.sd Ranupakis Kec.Klakah |
Waktu pengiriman : 26 September 2018 Pengaduan Kepada : Dinas Pendidikan assalamualaikum.bagaimana cara mendapatkan tunjangan mengajar ditempat terpencil?mohon tanggapan dan jawaban |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Pendidikan |
Tanggal : 04 Oktober 2018 Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang menjawab Pengaduan Dari Saudara Bapak Sukirno,S.Pd-SD, Alamat Dusun Ranupakis, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Respon dari Dinas Pendidikan kabupaten Lumajang, Tunjangan melaksanakan Tugas di Daerah Terpencil adalah tunjangan yang diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) yang melaksanakan Tugas di Daerah Terpencil Penetapan Daerah terpencil dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kabupaten Lumajang tidak ada yang ditetapkan sebagai Daerah Terpencil, Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih |