Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Yayuk Sri Rahayu
Sidomulyo Kec.Pronojiwo
Waktu pengiriman : 26 Agustus 2018
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

kepada bapak/ibu di catatan sipil lumajang, berhubung sulitnya menemukan kontak customer service/ whatsapp di dukcapil lumajang, saya memutuskan untuk menanyakan perihal pernikahan saya di luar negeri(singapura) dengan seorang wna melalui forum ini. dari informasi yang saya peroleh di dukcapil malang, bahwa pernikahan yang telah di laksanakan di luar negeri antara wni dan wna syarat dokumen yang dibutuhkan yaitu: 1.fotocopy surat nikah dari luar negeri dan terjemahannya yg di telah di legalisasi oleh kbri 2. fotokopi akta lahir suami/istri 3.fc paspor suami/istri 4. fc kk dan ktp suami/istri wni 5. semua dokumen yg difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya. 6. bukti pelaporan perkawinan dari konsulat jenderal/kbri 7.pas foto background merah berdampingan 4x6 sebanyak 3 lembar. 8.pernikahan ini wajib di laporkan ke dukcapil paling lambat 30 hari setelah yang bersangkutan tiba di indonesia. jika syarat-syarat tersebut benar, saya siap datang ke dukcapil lumajang untuk mencatatkan pernikahan saya dan menjadi warga negara yang baik walaupun menikah dengan orang asing. mohon informasi secepatnya dan berapa lama prosesnya. terimakasih. yayuk

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 29 Agustus 2018

Silahkan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang dengan membawa berkas sebagaimana disebutkan dalam pengaduan. Aslinya disertakan untuk diperlihatkan. Anda tinggal mengisi formulir pengajuan yang sudah kami sediakan. Monggo, persyaratan sudah lengkap dan benar. Untuk pelayanan dan penerbitan dokumen adminduk GRATIS.

#SUKSESKAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (GISA)....!!

#SALAM DUKCAPIL BISA...BISA...BISA...!!!